CH4NDR4, PEMLESET SINGKATAN PKB ABAIKAN ‘TABAYYUN’; Diselesaikan Lewat Jalur Hukum, Langkah Tepat
“PKB itu nama partai yang singkatan sudah diketahui publik. Nah kalau diplesetkan seperti itu, wajar jika pengurus partai bereaksi, dan sangat tepat diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Andry Ermawan SH, praktisi hukum.
NUSADAILY - SIDOARJO; Anggota Whatsapp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) atas nama R Ch4ndr4 memplesetkan PKB menjadi “Partai Koruptor Bersatu”, telah mengabaikan tawaran tabayyun DPC PKB Sidoarjo. Untuk menyelesaikan dugaan tindakan pencemaran nama baik ini, melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat.
Langkah PKB yang merasa dirugikan atas narasi Ch4ndr4 di WAG SMS beranggotakan 403 orang dari berbagai profesi ini, sebenarnya sudah bersikap lunak,--ingin diselesaikan dengan baik-baik. Di mana, pihak pengurus partai menawarkan kepada bersangkutan untuk tabayyun,--memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf atas kesalahannya di kantor DPC PKB Sidoarjo.
Namun sayangnya, berkesempatan tabayyun diberikan bersangkutan dengan batas waktu 1x24 jam,--terhitung mulai Minggu (15/9) pukul 17.00, tidak disambut dengan baik. Hingga Senin (16/9) pukul 17.00, Ch4ndr4 yang diduga melecehkan eksistensi partai yang dilindungi UU ini, tak kunjung datang ke kantor DPC PKB Sidoarjo.
Sehingga langkah PKB sebagai pihak yang dirugikan, memastikan segera menyelesaikan secara hukum. “Kami koordinasi dengan tim hukum partai untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, setelah saudara Chandra mengabaikan tawaran tabayyun,” ujar Sihabuddin, Sekretaris DPC PKB dikonfirmasi wartawan, Senin (16/9) sore. “Apakah perlu melayangkan somasi dahulu, atau langsung melapor ke pihak kepolisian. Semua itu kami serahkan ke tim hukum partai,” tambahnya.
Senada ditegaskan Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo. Dikatakan sebenarnya sikap partai relatif lunak. Meski jelas-jelas dirugikan dengan narasi Chandra, yang memplesetkan singkatan PKB menjadi “Partai Koruptor Bersatu” di WAG SMS, namun pihak tetap masih memberi kesempatan bersangkutan memberikan klarifikasi.
Ditambahkan, PKB merupakan partai bernafaskan rahmatan lil alamin,--sebuah partai yang berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberagaman dan toleransi. “Sehingga dalam menyikapi masalah ini, kami berusaha menyelesaikan secara baik-baik karena kami juga menghormati keberagaman dan toleransi,” katanya. “Sayangnya, bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan. Sehingga ini membuka ruang untuk diselesaikan melalui jalur hukum,” tambahnya.
Andry Ermawan SH, praktisi hukum.
Sementara itu, Andry Ermawan SH, praktisi hukum mengatakan bila melihat narasi Chandra di media sosial (WAG SMS), memang ada indikasi ke arah tindakan pencemaran nama baik terhadap PKB. “PKB itu nama partai yang singkatan sudah diketahui publik. Nah kalau diplesetkan singkatan seperti itu, wajar jika pengurus partai bereaksi, dan sangat tepat diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Andry mengemukan sebenarnya tawaran tabayyun itu merupakan kesempatan dua pihak memberikan klarifikasi agar persoalan bisa diselesaikan baik-baik. "Kalau itu gagal, maka diselesaikan secara hukum adalah jalan yang tepat,” katanya.
Soal identitas Ch4ndr4 di WAG Group yang diduga memakai nama samaran (sinonim), Andry mengatakan, tidak ada masalah. Bahkan pihak kepolisian tidak akan kesulitan melacaknya, jika memang itu diselesaikan secara hukum. “Di WAG itu kan ada adminnya. Bisa ditelusuri dari sana, atau ditelusuri dari nomer telepon yang digunakan bersangkutan. Banyak cara bagi penegak hukum untuk menelusuri untuk penanganan dalam sebuah perkara. Juga bukti-bukti lain, jejak digital pasti masih ada. Saya kira hal itu tidak sulitlah,” katanya.
Seperti berita sebelumnya, PKB bereaksi atas cuitan Ch4ndr4 di WAG SMS, yang diduga mendiskreditkan (menyerang kehormatan atau nama baik) terhadap PKB, yang merupakan institusi (partai) yang dilindungi oleh undang-undang. Atas perbuatan yang diduga mengandung ujaran kebencian ini, dia bisa dijaring UU ITE No. 01 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/Cak Ful)