Cerita WNA Libya Mengaku Ditipu Jenderal Polisi Rp 2 Miliar

Uang diberikan kala Agus menjabat sebagai penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri, yang kini sebagai Wakapolda Kepulauan Riau. Namun, bukannya menetapkan tersangka malah kasus dihentikan lantaran dianggap tidak cukup bukti. "Saya minta tolong kepada Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Satu tahun saya berjuang, mereka periksa saya lebih dari 30 kali, ada yang terima uang dari saya Rp450 juta, bukti ada, keluar dari rekening saya, foto ada, saksi ada," kata Tarek di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Nov 22, 2022 - 15:25
Cerita WNA Libya Mengaku Ditipu Jenderal Polisi Rp 2 Miliar
Tarek Aa Abulgasem, warga negara Libya mengaku diperas hingga Rp2 miliar oleh perwira tinggi (Pati) Polri. Medcom.id Siti Yona.

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Libya, bernama Tarek Aa Abulgasem, mengadukan nasibnya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, mengaku ditipu oleh salah seorang Jenderal Polisi yang kini bertugas di Polda Riau.

Tarek bercerita, dirinya telah menyerahkan uang Rp450 juta secara tunai maupun transfer kepada jenderal polisi, Brigjen Agus Suharnoko.

Uang diberikan kala Agus menjabat sebagai penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri, yang kini sebagai Wakapolda Kepulauan Riau. Namun, bukannya menetapkan tersangka malah kasus dihentikan lantaran dianggap tidak cukup bukti.
 
"Saya minta tolong kepada Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Satu tahun saya berjuang, mereka periksa saya lebih dari 30 kali, ada yang terima uang dari saya Rp450 juta, bukti ada, keluar dari rekening saya, foto ada, saksi ada," kata Tarek di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Namun, setelah empat hari uang Rp450 juta diberikan kasusnya dihentikan. Tarek kecewa dengan penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Padahal, kata dia, unsur pidananya jelas ada. Dia mengaku ditipu PT Astaguna Wisesa (Morin) atas jual beli selai cokelat sejak 2018. Dia belanja membeli selai cokelat itu USD1 juta atau setara kurang lebih Rp15 miliar.
 
"Saya beli dari mereka (isi) 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Saya timbang, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" kata Tarek sambil memperagakan botol kaca selai cokelat Morin tersebut.
 
Buntut kejadian itu, Tarek melapor ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Laporan dugaan penipuan itu dilayangkan Tarek pada November 2021 yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Terlapor dalam kasus itu ialah PT Astaguna Wisesa (Morin).
 
Kemudian, penyidik menyelidik dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP Lidik/835/VII/2022/Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, kasus tersebut dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 31 Oktober 2022.
 
"Saya laporan ke sini sampai 1 tahun. Orang penyidik di atas suruh bayar uang Rp2 miliar supaya bikin dia (terlapor) tersangka. Pas saya bayar dan datang ke sini (Bareskrim Polri), mereka bilang tidak ada pidana, saya tanya kenapa? Dia bilang pidana kamu enggak kuat," tutur Tarek.
 
Dia meminta Presiden Jokowi bersikap untuk menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Menurut dia, banyak orang luar negeri mau investasi di Indonesia karena aman.
 
"Selama 20 tahun saya belanja dari Indonesia, setiap tahun saya belanja hampir USD10 juta untuk ekspor. Tapi, Morin ini dia bikin orang susah, 1 juta pounds saya hilang, kerugian saya Rp44 miliar," kata Tarek.
 
Kuasa hukum Tarek, Indra Tarigan, menambahkan dia dan kliennya kembali mendatangi Bareskrim Polri hari ini hanya untuk meminta kasus kembali dibuka dan memanggil terlapor. Jangan karena warga asing, kata dia, tidak diberlakukan adil. Apalagi, kasus investasi besar itu telah diketahui Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
 
Sekaligus, kedatangan hari ini menanyakan sosok saksi ahli yang menyatakan tidak ada pidana dalam laporan tersebut. Namun, kata dia, penyidik tidak bisa menjawab dengan baik. Maka itu, dia melaporkan Brigjen Agus Suharnoko ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
 
"Di Propam ini sudah diproses, dari Propam ini sudah ngomong kalau ini unsurnya sudah terpenuhi, kenapa seperti ini, ada apa ini gitu. Propam sudah menerima aduan kita dan langsung menindaklanjuti," ujar Indra, mengutip Medcom.id.(sir/han)