Cerita Anak Petani yang Digugurkan Jadi Polwan di Maluku Utara

Calon wanita polisi atau polwan bernama Sulastri Irwan asal Kabupaten Kepulauan Sula digugurkan Polda Maluku Utara sebagai calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.

Nov 26, 2022 - 17:35

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Calon wanita polisi atau polwan bernama Sulastri Irwan asal Kabupaten Kepulauan Sula digugurkan Polda Maluku Utara sebagai calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022. Ternyata, Sulastri merupakan anak petani.

Melansir detikcom, Mabes Polri pun sudah angkat bicara mengenai kejadian ini. Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Sandi Nurgroho mengatakan pihaknya telah menerima laporan ini.

BACA JUGA: Restoran Beijing Luncurkan Serangkaian Menu Baru untuk Sambut Musim gugur


"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi di Ternate, Rabu (9/11/2022).

Sandi menyebut pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada Sulastri untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke-2 tahun 2022. Padahal Sulastri saat itu sudah lulus Pantukhir.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

BACA JUGA: Duh! Tak Restui Hubungan Sang Adik, Polwan di Pekanbaru Aniaya Seorang Wanita


Sementara itu, pengacara Sulastri yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara serta Kapoldan Irjen Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara. Hal ini dilakukan karena dinilai telah merugikan keluarga besar Sulastri.

Lalu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil sebelumnya telah menyatakan bahwa gugurnya Sulastri dikarenakan peraturan yang telah ditetapkan panitia. Sulastri dinyatakan lulus saat usianya melebihi satu bulan 21 hari, di umur 23 tahun.(eky)