Cegah Tawuran Siswa, Polsek Cibinong Bentuk Satgas Pelajar

Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pihaknya telah membuat serangkaian cara demi mencegah tawuran kembali marak

Jan 27, 2023 - 18:58
Cegah Tawuran Siswa, Polsek Cibinong Bentuk Satgas Pelajar
ilustrasi tawuran

NUSADAILY.COM – BOGOR - 21 pelajar SMK di Cibinong ditangkap saat hendak menggelar tawuran bersama siswa dari sekolah di Kota Depok

Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pihaknya telah membuat serangkaian cara demi mencegah tawuran kembali marak. Salah satunya dengan membuat satgas pelajar dari sekolah yang ada di Cibinong.

BACA JUGA : Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 8 Remaja Pembawa...

"Ke depan kita akan mengimbau ke pihak sekolah yang ada di Cibinong. Polsek Cibinong sudah membuat satgas pelajar," kata Dhimas kepada wartawan, Kamis (26/1/2023)

Satgas pelajar bertujuan memantau aktivitas para pelajar sehingga bisa mendeteksi sedini mungkin apabila ada pelajar yang kedapatan hendak menggelar tawuran

"Satgas pelajar untuk deteksi dini apabila ada anak-anak yang akan tawuran bisa kita antisipasi lebih awal, sehingga tidak terjadi tawuran," ujarnya, dilansir dari detik.com

Dhimas mengimbau orang tua lebih memperhatikan anaknya

"Saya juga mengimbau orang tua yang memiliki anak remaja, apabila anaknya sudah pulang sekolah tolong dicari keberadaannya supaya tidak menggunakan waktu kosongnya untuk aksi yang tidak baik," ucapnya.

BACA JUGA : Venna Melinda Buka-bukaan Terkait Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry

2 Kakak Adik Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bogor Ditemukan Berpelukan

21 Pelajar Diamankan Saat Hendak Tawuran

Diketahui, sebanyak 21 pelajar ditangkap di dua lokasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga hendak menggelar tawuran pelajar dengan sekolah lain.

"Polsek Cibinong berhasil mengamankan 21 pelajar yang terindikasi akan melakukan kegiatan tawuran Lokasi yang pertama ada di eks Gedung Arsip, Cikaret, dan kedua di Lapangan Sepakbola Cipayung, Kelurahan Tengah," kata Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polsek Cibinong.

Dari tangan pelajar tersebut, didapati senjata tajam jenis celurit dan pedang. Sebanyak tiga pelajar menjadi tersangka.

"Dari 21 pelajar, didapati 3 orang yang membawa senjata tajam. Untuk 3 orang tersebut akan kita kenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun," ungkapnya. (ros)