Cegah Pungli! Polantas Kini Fokus Jaga dan Atur Lalu Lintas

anggota polantas akan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas

Nov 26, 2022 - 17:13

NUSADAILY.COM JAKARTA - Kapolri larang anggota untuk melakukan tilang manual guna celah pungli. Dengan adanya arahan Kapolri tersebut, maka anggota polantas kini fokus untuk pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dengan dihilangkannya sistem tilang manual ini, bukan berarti polisi lalu lintas tidak ada di jalanan. Polantas tetap ada di lapangan untuk memberikan pelayanan hingga pengaturan lalu lintas.

"(Anggota fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum semua sudah menggunakan elektronik," ujar Latif Usman kepada detikcom, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA : Tilang Manual Tak Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Diberi Sanksi Baca Alquran

Latif mengatakan anggota polantas akan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan untuk penilangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE. Lalu, bagaimana jika polisi menemukan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau e-TLE?

"Ya anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut," katanya, dilansir dari detik.com

Latif mengatakan personel polantas kini juga dilengkapi dengan ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Sehingga, apabila anggota melihat adanya pelanggaran secara kasat mata di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, maka anggota tersebut bisa melakukan penilangan.

"Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota," tuturnya.

Pada dasarnya, penilangan melalui sistem aplikasi e-TLE di handphone petugas cara kerjanya sama dengan e-TLE statis.

BACA JUGA : Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Pelanggar Diarahkan dan Dilepas

"Kan sudah ada e-TLE statis sama saja, cuma beda caranya saja. Jadi alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya di ponselnya itu," paparnya.

Polda Metro Tarik Blangko Tilang

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya menarik seluruh blangko tilang di anggota lalu lintas menyusul adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota melakukan tilang manual.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10).

Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.

"Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut," ujar Latif.

Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek. Dia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti telah ada 30 e-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.

Latif mengatakan pengawasan kamera e-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu," terang Latif.(ros)