Catat, Status Vaksinasi Covid-19 Sudah Tidak Menjadi Syarat Utama Naik Moda Transportasi Umum
PT KAI Daop 7 Madiun mengaku baru mengetahui, dan telah melaporkan pernyataan dari Menko PMK Muhajir Efendy ke PT KAI pusat.
NUSADAILY.COM - MADIUN - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, menyampaikan jika status vaksinasi Covid-19 kini tidak lagi menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api maupun moda transportasi masal lainya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhajir Efendy saat melakukan sidak dan pantauan arus mudik lebaran di Stasiun Madiun, Minggu (16/04/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tadi saya menemukan di Stasiun Madiun ini masih memberlakukan screening kesehatan dan cek status vaksinasi Covid-19, sebenarnya itu bagus ya, namun tadi saya langsung berkomunikasi dengan pak Menhub dan katanya sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang, itu juga sudah sesuai dengan kebijakan pak Menkes ya.” Kata Muhajir pada saat di Stasiun Madiun.
Selain peraturan ini untuk penumpang KA, lanjutnya, juga diberlakukan untuk seluruh moda transportasi masal lainya seperti pesawat. Hanya saja antisipasi yang perlu dianjurkan adalah tetap menggunakan masker saat berada di dalam Kereta Api atau pesawat.
“Jadi karena PPKM sudah tidak diberlakukan lagi, maka untuk penumpang kereta di seluruh Indonesia sudah tidak diberlakukan lagi persyaratan vaksinasi Covid-19. Akan tetapi dianjurkan sudah bervaksin minimal dosis 2 atau booster," Imbuh Muhajir.
Menurut Muhadjir, tidak diberlakukannya lagi syarat vaksinasi ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan dan juga Menteri Perhubungan, seiring telah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM dan tidak berlakunya syarat vaksinasi ini berlaku untuk seluruh moda transportasi masal di Indonesia.
“Aturan ini sudah diberlakukan hanya hanya suratnya aja belum dicabut sama pak Menhub, tapi sebetulnya sudah tidak diberlakukan," pungkasnya.
Terkait aturan baru tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun baru mengetahui, dan telah melaporkan pernyataan dari Menko PMK Muhajir Efendy ke PT KAI pusat dan kini masih menunggu keputusan resmi dari kementerian perhubungan terkait aturan baru pencabutan syatar vaksinasi untuk calon penumpang KA.
“Sesuai pernyataan pak Mentri PMK tadi memang sudah dicabut tapi suratnya saja yang belum kami terima, nanti akan langsung kami sampaikan ke pusat dulu, untuk petunjuk selanjutnya. Karena ini kan kebijakan harus menyeluruh untuk seluruh daerah operasi baik di Jawa maupun luar Jawa," ungkap Supriyanto Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun.
Sambil menunggu kebijakan baru dari pusat, hingga Minggu petang ini aturan lama masih diberlakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun yakni calon penumpang wajib menyertakan screening vaksinasi Covid-19.
Pantauan media ini, arus mudik lebaran di Stasiun Madiun hari ini belum tampak terjadi peningkatan. Hanya pemudik dari berbagai daerah yang turun di Stasiun Madiun sudah mulai tampak tetapi belum padat. (*/nto).