Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru segera tiba. Traveler yang ingin liburan dengan menggunakan pesawat tak perlu lagi pusing dengan syaratnya.

Dec 18, 2022 - 13:00
Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi pesawat. Fodors.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Libur Natal dan Tahun Baru segera tiba. Traveler yang ingin liburan dengan menggunakan pesawat tak perlu lagi pusing dengan syaratnya.

Pandemi belum sepenuhnya berakhir, pemerintah masih mengantisipasi lonjakan penyebaran yang terjadi karena momen liburan di Natal dan Tahun Baru.

Melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan penumpang pesawat terbaru.

BACA JUGA: Rakor Pengamanan Nataru: 147 Titik Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Dilansir dari detikTravel, berikut syarat naik pesawat di libur Natal dan Tahun Baru:

1. Patuhi protokol umum

- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu.

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Wajib vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

Usia 18 tahun ke atas

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua

Usia 6-17 tahun

- Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
- WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Di bawah 6 tahun

-Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

BACA JUGA: WNI Ikut Jadi Korban Kecelakaan Pesawat di Yunani


4. Tak perlu PCR atau antigen

Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat

5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin

Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.(eky)