Cara BPJS Ketenagakerjaan Beri 11 Apresiasi pada Perusahaan Mitra, Customer Gathering

Penghargaan pertama kategori Perusahaan Ter-Konsisten Pada Gerakan Peduli Pekerja Rentan 2021-2022, diberikan kepada PT Randi Cones Indonesia.

Dec 15, 2022 - 18:30
Cara BPJS Ketenagakerjaan Beri 11 Apresiasi pada Perusahaan Mitra, Customer Gathering
Customer Gathering, Cara BPJS Ketenagakerjaan Beri 11 Apresiasi pada Perusahaan Mitra

NUSADAILY.COM – MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang mengadakan customer gathering bertajuk ‘Kerja Keras Bebas Cemas’. Acara tersebut diadakan untuk meningkatkan engagement terhadap stakeholder perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Malang. Customer gathering ini turut menghadirkan 125 perusahaan skala besar dan menengah se-Malang Raya.

Total ada sebelas penghargaan dengan empat kategori yang diberikan sebagai bentuk apresiasi pada stakeholder perusahaan yang konsisten membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penghargaan pertama kategori Perusahaan Ter-Konsisten Pada Gerakan Peduli Pekerja Rentan 2021-2022, diberikan kepada PT Randi Cones Indonesia.

BACA JUGA : Alumni ITN Malang Raih Penghargaan dari Kemenperin

Penghargaan kedua kategori Gerakan Peduli Pekerja Rentan diberikan kepada PT Sarana Jaya Serbaguna, PT Batu Karang, PT Cool Clean, PT Bumi Internusa, PT Balatif, RS Panti Waluya Sawahan, dan KUD Sumber Makmur. Penghargaan ketiga kategori Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Mitra Kerja diberikan kepada Perum Perhutani KPH Malang.

Selain itu dalam agenda yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang ini ada juga penghargaan terakhir kategori Institusi Pendidikan Berkontribusi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Mahasiswa Magang. Penghargaan diberikan untuk Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan RS Dr. Soepraoen Kesdam U/BRW dan Universitas Katolik Widya Karya.

Widodo, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder perusahaan yang telah bersikap kooperatif. Mitra tersebut sudah taat mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek serta konsisten membayar iuran dengan tepat waktu.

Hal ini, sambung Widodo, harus diapresiasi karena dengan terdaftar dan iuran, maka tenaga kerja tersebut sudah terlindungi serta memperoleh manfaat dari program Jamsostek. “Manfaat program BPJS ketenagakerjaan tidak melulu tentang klaim berbentuk nominal uang, melainkan masih ada nilai lain yang sedang diupayakan untuk diberikan guna meningkatkan kesejahteraan ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya saat penyerahan pada Selasa (13/12/2022).

Salah satu, kata Dia, pada bulan November lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berhasil menyelenggarakan program pelatihan pembuatan hampers bagi para ahli waris program JKM. Program tersebut bertujuan memberi manfaat agar tidak terputus dengan pembayaran santunan saja, namun juga berupa ilmu yang bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup.

 “Fokus kami saat ini adalah terus meningkatkan pelayanan. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang bisa dilihat adalah aplikasi JMO. Melalui JMO, bapak ibu semua dapat melakukan klaim dan tracking manfaat program lainnya dimana saja dan kapan saja. Tidak perlu lagi datang ke kantor. Dengan begitu, maka alur pendaftaran, pembayaran, pengaduan, hingga klaim manfaat menjadi semakin mudah dan efisien,” ujarnya mengakhiri sambutannya.

Hadir dalam acara, Arif Tri Sastyawan Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang. Arif, sapaanya, turut mengungkapkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai bentuk antisipasi musibah kecelakaan kerja.

BACA JUGA : Petani di Kota Malang, Cegah Inflasi dengan Pemberdayaan

Sebagai contoh, dia menggambarkan kondisi ahli waris antara anggota Linmas yang terdaftar program Jamsostek dengan yang tidak terdaftar program Jamsostek selepas mengalami musibah kematian. Ahli waris Linmas yang terdaftar program Jamsostek memperoleh manfaat santunan kematian uang tunai sampai Rp. 42.000.000 sementara yang belum terdaftar tidak bisa mendapatkan apapun.

 “Oleh karena itu, melalui kejadian ini Disnaker PMPTSP akan mulai menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan program Jamsostek terutama kepada lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, Linmas, hingga pengurus masjid. Kami berharap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker PMPTSP, dan rekan perusahaan dapat lebih erat agar semakin banyak tenaga kerja yang terdaftar dan terlindungi,” ujar Arif.

Sampai saat ini sudah ada sebanyak 2.500 perusahaan dengan 69.000 tenaga kerja yang didaftarkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap dengan angka ini nantinya akan terus bertambah.(ris)