Buruan! 4 Provinsi RI Ini Masih Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

4 daerah di Indonesia memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi segera manfaatkan mumpung masih berlaku.

Feb 13, 2023 - 04:00
Buruan! 4 Provinsi RI Ini Masih Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan (Radarbogor)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - 4 daerah di Indonesia memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi segera manfaatkan mumpung masih berlaku.

Dispensasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat sampai kendaraan yang belum dibalik nama. Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.

Berikut 4 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak STNK pada Februari 2023 ini.

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Dicuplik dari akun instagram @bapendariau penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:

- Bebas Denda Pajak Ranmor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
- Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
- Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.



2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan di seluruh Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif

Adapun program pemutihan pajak itu berlaku sejak 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Muhammad menjelaskan, yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.



3. Jambi

Wilayah lain yang turut memberikan dispensasi pajak yang menunggak ialah Pemerintah Provinsi Jambi. Relaksasi ini berlaku sejak 6 januari hingga 6 April 2023. Adapun beberapa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya;

- Diskon pokok pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Bebas sanksi administratif BBNKB I



4. Sulawesi Barat

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di awal tahun juga sedang berlaku di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar). Pemerintah Provinsi Sulbar memberikan dispensasi mulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Berikut ini daftarnya, seperti dikutip dari BPKPDSulbar;

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ

Nah, itu tadi beberapa daerah yang sedang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Buruan manfaatkan, mumpun masih ada waktu.

View this post on Instagram

A post shared by BPKPD_Sulbar (@bpkpdsulbar)

(eky)