Bupati Magetan: Stop Beli Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Merugikan Keuangan Negara

Setelah sebelumnya di Kecamatan Karangrejo sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun terus diperluas.

Nov 26, 2022 - 17:36

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Setelah sebelumnya di Kecamatan Karangrejo sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun terus diperluas. Kali ini sampai di Kecamatan ke - 12 yaitu Kecamatan Lembeyan.

Sosialisasi pada lapangan Desa Lembeyan pada Sabtu (12/11/2022) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Bupati meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat.

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara," kata Bupati, Sabtu (12/11/2022).

Karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, lanjutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan rumah sakit

"Jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara. Dari pajak rokok yang kita terima kita wujudkan rumah sakit untuk layanan kesehatan masyarakat Magetan khususnya Lembeyan," terangnya.

Selanjutnya sosialisasi diteruskan talk show oleh Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dengan narasumber Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan.

"Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya," kata Azzam SI petugas Bea Cukai.

Bukan peruntukannya di sini, lanjutnya, pita rokok untuk rokok linting tangan (SKT) dengan rokok linting mesin (SKM) berbeda. Jika pita rokok filter lebar rokok kretek pita cukainya memanjang, jika tidak sesuai maka itu ilegal.

"Modusnya untuk pita rokok bekas biasanya produsen akan memberikan iming-iming hadiah untuk pita cukai dari masyarakat untuk digunakan lagi. Jelas itu ilegal," tegasnya.

Narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengungkapkan jika masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian baik pada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau lapor ke Polres. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Satpol PP dan Damkar Magetan setempat.

"Tidak dapat dielakkan ada saja yang pasti menawarkan rokok ilegal, utamanya pada sejumlah toko di pinggiran. Kalau masyarakat tahu dan melihatnya bisa langsung lapor ke pamong desa, Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau bisa langsung Polres. Bisa juga ke Satpol PP. Kalau ingin melapor langsung melalui call center di 110 untuk terhubung langsung ke polsek terdekat," katanya.

Terakhir petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan. Untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (adv/nto).