Bupati Kepulauan Meranti Minta Maaf, Menyampaikan Permintaan Maaf Atas Perbuatannya

Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil. Dia selanjutnya digiring ke rumah tahanan. Selain Adil, ada dua orang tersangka lainnya.

Apr 8, 2023 - 18:22
Bupati Kepulauan Meranti Minta Maaf, Menyampaikan Permintaan Maaf Atas Perbuatannya
Bupati Kepulauan Meranti / IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah menjadi tersangka kasus korupsi. Dia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kehilafan saya," kata Adil, Sabtu (8/4/20213) dini hari.

Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil. Dia selanjutnya digiring ke rumah tahanan. Selain Adil, ada dua orang tersangka lainnya.

"MA (Adil) dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers Jumat (7/4) tengah malam tadi.

BACA JUGA : KPK Menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terkait...

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi serta penerima suap.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023), dilansir dari detik.com

Dilansir dari detik.com, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (ros)