Bupati Boltim dan Pejabat Pajak Dipangil KPK Terkait Klarifikasi LHKPN

KPK kembali menjadwalkan klarifikasi asal usul kekayaan sejumlah pejabat pajak. Hari ini tercatat ada dua pejabat yang akan diklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK.

May 16, 2023 - 18:53
Bupati Boltim dan Pejabat Pajak Dipangil KPK Terkait Klarifikasi LHKPN
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan klarifikasi asal usul kekayaan sejumlah pejabat pajak. Hari ini tercatat ada dua pejabat yang akan diklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK.

Dua pejabat yang diklarifikasi hari ini merupakan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, dan Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Wahyu Widodo. Keduanya bakal diklarifikasi di KPK pukul 09.00 WIB.

"Benar, untuk hari ini, Selasa (16/5) KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Dalam pekan ini setidaknya ada empat pejabat yang akan diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK. Pada Rabu (17/5) KPK bakal melakukan klarifikasi kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Dua hari berselang, giliran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana, yang akan diklarifikasi. Khusus bagi Reihana, klarifikasinya hari ini merupakan kali kedua dia didalami asal usul kekayaannya oleh KPK.

Dalam tahun ini, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. KPK lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(roi)