Buntut Jual-Beli Lahan SMAN Prambon, Kuasa Hukum Kayan; “Tidak Ada Unsur Pidana”
“Kita siap menghadapi perkara hukum ini, karena memang tidak ada unsur pidananya. Bahkan Pak Kayan siap buka-bukaan,” kata Andry Ermawan SH, kuasa hukum Kayan.
NUSADAILY – SIDOARJO : Kongsi bisnis Kayan, bersama pengusaha Eko Budi Prasetyo, dalam pembebasan lahan di Desa Wonokerto, Kec. Prambon, berbuntut masalah hukum. Luas lahan sekitar 3 ha itu, selanjutnya dibeli Pemkab Sidoarjo untuk diproyeksikan pembangunan SMA Negeri Prambon.
Munculnya persoalan hukum ini menyusul laporan Eko Budi ke Polda Jatim. Dia melaporkan rekan bisnisnya, Kayan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo ini dengan tudingan melakukan penggelapan dana Rp 2,6 miliar terkait pembelian lahan milik petani gogol gilir Desa Wonokerto, pada tahun 2022.
Menyikapi ini, Kayan melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan SH, menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Belum masuk gelar perkara atau penyidikan, dan klien kami, Pak Kayan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada polisi,” katanya. “Juga setelah kami pelajari dalam perkara ini, tidak ada unsur pidananya sama sekali,” tambah Andry.
Terjalinnya mitra bisnis Kayan dan Eko Budi berawal ketika kedua pihak berminat membeli lahan seluas 3 ha milik 15 petani gogol gilir. Dalam proses pembelian ini, Kayan lebih bertindak sebagai fasilitator yang juga menggandeng satu investor lagi.
Mengingat, untuk membeli lahan itu dibutuhkan pembayaran sekitar Rp 13 miliar, sedangkan Eko Budi hanya mengucurkan dana Rp 2,6 miliar. “Jadi investor satunya yang melunasi semua sisanya pembayaran atas jual beli lahan tersebut,” kata Andry, yang enggan menyebut nama investor satunya tersebut.
Lebih lanjut, Andre menambahkan dalam proses jual beli ini, Eko Budi langsung berhadapan dengan pemilik lahan, termasuk dalam proses pembayaran. “Jadi Pak Kayan tidak pernah menerima uang dari Pak Eko. Karena dalam jual beli ini Pak Eko sendiri yang membayar langsung ke pemilik lahan dengan disaksikan Pak Kayan dan Pak kepala desa di Kantor Balai Desa Wonokerto,” katanya. “Jadi di mana unsur pidananya,” tambah Andry dengan nada tanya.
Sehingga dalam perkara ini, kata Andry lebih tepat disebut sebagai perselisihan atau kesalahpahaman di antara mitra bisnis. Bahkan untuk menyelesaikannya, pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ini melakukan pertemuan yang juga diikuti beberapa orang,--bahkan informasinya salah satunya ada seorang anggota legislatif Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan. Salah satunya adanya pembagian keuntungan kepada semua pihak secara proporsional, setelah lahan itu dibeli oleh Pemkab Sidoarjo yang diproyeksikan untuk pembangunan SMA Negeri Prambon pada 2023.
“Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Meski sudah ada kesepakatan, tiba-tiba klien kami disomasi. Kami pun membalas somasi itu, dan ketika kami juga berkirim surat untuk meminta berbagai penjelasan, justru pihak sana melapor ke Polda Jatim,” kata Andry. “Kita siap menghadapi perkara ini, bahkan Pak Kayan juga siap buka-bukaan,” tambahnya.
Yang juga disesalkan, pihak Eko Budi juga disebut-disebut menghalangi proses pembayaran pajak atas lahan itu di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD). Sehingga proses penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo jadi terhambat. Meski demikian, proses jual beli atas lahan itu dari investor kepada Pemkab Sidoarjo sudah terjadi,--telah dibayar lunas, seraya menunggu selesainya proses sertifikasi. (*/ful)