BUMN Bakal Bikin Simpel Aturan soal Pembatasan LPG 3 Kg: Cukup Tunjukkan KTP!

Pemerintah sedang berupaya menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan KTP saat hendak membeli LPG bersubsidi tersebut agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

Jan 16, 2023 - 09:00
BUMN Bakal Bikin Simpel Aturan soal Pembatasan LPG 3 Kg: Cukup Tunjukkan KTP!
Ilustrasi LPG 3 Kg (CNN Indonesia/Safir Makki).

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah sedang berupaya menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan KTP saat hendak membeli LPG bersubsidi tersebut agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga menjamin masyarakat nantinya tidak akan kesulitan dalam membeli LPG 3 Kg saat pembatasan tersebut diimplementasikan.

"Yang pasti gini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel, bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg," kata Arya, kepada media, di BSD, Tangerang, Sabtu (14/01/2023).

Arya mengatakan instruksi dari kebijakan tersebut ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertamina hanya sebagai pelaksana dan masih menunggu arahan dari ESDM.

Kendati demikian, ia juga menegaskan, nantinya orang kaya tidak dapat membeli LPG 3 Kg. Yang dapat membelinya hanyalah masyarakat yang terdaftar. Selaras dengan ini, uji coba pembatasan pun masih terus dilakukan.

Sebagai tambahan informasi, wacana pembatasan pembelian LPG 3 kg sebenarnya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu. Hal ini berdasarkan paparan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.

PT Pertamina (Persero) pun saat ini tengah melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran di beberapa daerah. Dalam uji coba ini pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP.

Uji coba ini masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE. Sebenarnya, kata dia, pendataan telah berlangsung lama namun masih manual. Pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembatasan.

Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan, rencana tersebut masih dikaji. Fokus dari kebijakan tersebut adalah penyaluran tepat sasaran, yaitu masyarakat miskin.

"Itu sama, nanti bagian dari payung yang lagi kita review, bisa tepat sasaran nggak," katanya di di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Selasa (3/1/2023).

Pemerintah juga masih menunggu selesainya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Oleh karena itu Erick belum bisa memastikan apakah kebijakan membeli LPG 3 kg pakai KTP diterapkan menyeluruh tahun 2023 atau tidak. "Belum tahu, kan tadi yang Perpres 191 kan lagi di-review," tuturnya.(eky)