Buang Limbah di Hutan Kota Cawang, Sopir Truk Tinja Didenda Rp5 Juta

Sopir truk tinja yang membuang limbah air di kawasan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur, didenda sebesar Rp5 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sopir truk tinja yang membuang limbah air di kawasan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur, didenda sebesar Rp5 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sopir berinisial E itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada Minggu (20/11) dan telah dituangkan dalam surat pernyataan.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta, disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," kata Asep kepada wartawan, Selasa (22/11).

BACA JUGA : Duh! Pelaku Pembunuhan Becakayu Belajar Cara Bunuh Tanpa...

Asep mengatakan pihaknya juga merekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin usaha truk tinja tersebut.

"Kami menghimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya," kata Asep.

Ia menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.

"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," katanya.

BACA JUGA : Polisi Berlakukan Contraflow di Ruas Tol Dalam Kota Pagi...

Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.

Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/11) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.(lal)