Brigjen Endar Priantoro Tegaskan Bakal Tetap Bertugas Karena Perintah Kapolri

Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Apr 4, 2023 - 21:22
Brigjen Endar Priantoro Tegaskan Bakal Tetap Bertugas Karena Perintah Kapolri
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar menerangkan, Kapolri telah mengirim surat ke pimpinan KPK perihal penugasan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut dikirim Kapolri ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Atas dasar itu, Endar masih akan bertahan di KPK. Terlebih, Endar mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

(roi)