Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan

Endar mengatakan akan melaporkan keduanya ke Dewas KPK siang nanti. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK untuk melaporkan Fili dan Cahya

Apr 4, 2023 - 16:51
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan
Gedung KPK / ISTIMEWA

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro bakal laporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas).

Endar mengatakan akan melaporkan keduanya ke Dewas KPK siang nanti. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK untuk melaporkan Fili dan Cahya.

BACA JUGA : Rafael Alun Resmi Ditahan, MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus...

"Yang saya laporkan besok (4/4) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar, Senin (3/4/2023) malam.

Pencopotannya Dinilai Tak Valid

Alasan Endar membuat laporan karena dia menilai pencopotannya tidak valid. Sebab, pencopotannya itu berbeda dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menurut saya tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan sebelum tanggal 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar, dilansir dari detik.com

Pencopotan Brigjen Endar

Diketahui, Brigjen Endar tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 31 Maret 2023. Saat ini posisi Endar digantikan oleh jaksa Ronald Worotikan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya. (ros)