BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Operasi Perdarahan Otak Indra Bekti Tak Dicover

Pengobatan untuk perdarahan otak yang dialami presenter kondang Indra Bekti disebut membutuhkan biaya hingga Rp 1 miliar. Asuransi yang digunakannya tak bisa menanggung seluruh biaya membuat sang istri, Aldila Jelita, membuka donasi.

Jan 7, 2023 - 07:00
BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Operasi Perdarahan Otak Indra Bekti Tak Dicover
Indra Bekti (Grid.id)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengobatan untuk perdarahan otak yang dialami presenter kondang Indra Bekti disebut membutuhkan biaya hingga Rp 1 miliar. Asuransi yang digunakannya tak bisa menanggung seluruh biaya membuat sang istri, Aldila Jelita, membuka donasi.

Tidak sedikit yang menyoroti alasan pihak keluarga tidak menggunakan BPJS Kesehatan untuk membiayai operasi Indra Bekti. Terkait hal ini, Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat, Herman Dinata, mengungkap alasan operasi Indra Bekti tak bisa dicover.

"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat," ujar Herman saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dilansir dari detikhealth.

"Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," imbuhnya.

Herman menambahkan Indra Bekti bisa menggunakan BPJS apabila bersedia dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama. Namun, pihak BPJS mengembalikan semua keputusan itu kepada keluarga.

Pihak BPJS Kesehatan juga memberikan alternatif apabila nanti setelah kondisi Indra Bekti stabil dan butuh perawatan lanjutan.

"Tadi kami banyak menawarkan alternatif solusi supaya nanti kalau sewaktu-waktu kondisinya sudah stabil masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik itu rawat inap atau rawat jalan saat kontrol, itu bisa memakai JKN," ungkap Herman.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.

"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," jelas Iqbal kepada detikcom Senin (2/1) lalu

Iqbal menambahkan tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Di samping itu, hingga 2022 sudah ada 144 penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sesuai prosedur, peserta yang ingin mendapatkan layanan, bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar pada data peserta.(eky)