Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan Meskipun PPKM Telah Dicabut

Dalam Inmendagri dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.

Jan 2, 2023 - 22:11
Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan Meskipun PPKM Telah Dicabut
Booster tetap menjadi syarat perjalanan, dalam maupun luar negeri, meskipun PPKM telah dicabut. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan booster tetap menjadi syarat perjalanan, dalam maupun luar negeri.

Wiku menyebut ketentuan itu tetap berlaku meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.

"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Wiku kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

Dalam Inmendagri dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.

BACA JUGA : Jelang Libur Nataru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster...

Lebih lanjut, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengungkapkan aturan perjalanan masih mengacu pada beleid yang lama.

Kedua aturan itu yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.

Namun demikian, Alex berkata peraturan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada situasi di lapangan yang dinamis.

BACA JUGA : 31 Puskesmas di Surabaya Gelar Vaksin Booster, Cek Jadwal...

"Belum dicabut, tapi pasti ada penyesuaian sesuai dinamika di lapangan," ujar Alex dilansir dari CNNIndonesia.com.

"Menunggu perubahan atau adendum Keppres dan Perpres sehingga ada landasan hukum/konsiderans dalam rangka aspek legalitas," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12). Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).(lal)