Bolehkan 2 Paslon Bupati Magetan Bersamaan Kampanye di Car Free Day?
Paslon Hergunadi bertemu Paslon Sujarno bertemu saat kampanye pada acara dan waktu yang sama di car free day.
Magetan, Nusadaily.com – Sebuah video yang memperlihatkan dua pasangan calon (paslon) bupati bertemu di acara Car Free Day untuk berkampanye menarik perhatian publik. Muncul pertanyaan, apakah kampanye di satu tempat dan waktu yang sama ini diperbolehkan, bagaimana jika menimbulkan bentrok antar pendukung?
Menurut M. Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, tidak ada aturan yang melarang kampanye di Car Free Day di Magetan. "Dalam undang-undang dan PKPU, tidak disebutkan larangan untuk kampanye di acara seperti ini. Jadi secara aturan, itu diperbolehkan," kata Ramzi, Selasa (01/10/2024).
Ramzi menambahkan bahwa larangan kampanye di Car Free Day hanya berlaku di daerah tertentu, seperti Jakarta. "Selama tidak ada keberatan dari paslon lain, kampanye di tempat yang sama sah-sah saja. Jika ada yang keberatan, kami akan proses sesuai aturan, tetapi hingga saat ini belum ada laporan seperti itu," ujarnya.
Ditempat berbeda, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menambahkan bahwa dalam Pilkada 2024, tidak ada pembatasan zonasi untuk kampanye di Magetan. "Paslon bebas berkampanye di seluruh wilayah tanpa batasan zonasi," jelasnya setelah rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dan pihak terkait.
KPU berjanji akan terus memantau jalannya kampanye dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Noviano juga mengimbau agar paslon tetap menjaga ketertiban dan melaporkan izin kampanye kepada pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Pada Pilbup Magetan 2024, tiga paslon yang akan bertarung adalah Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Hergunadi-Basuki Babussalam, serta Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Meski sempat menjadi sorotan, kampanye di Car Free Day di Magetan dipastikan tetap sah selama mengikuti prosedur yang berlaku. (*/nto).