BK DPRD Hentikan Pengaduan Overlaping Ketua Dewan yang Sebut Tutup Tambang Ilegal

BK sudah memutuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran kode etik. Sehingga tidak ada rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan tersebut.

Feb 21, 2023 - 00:13
BK DPRD Hentikan Pengaduan Overlaping Ketua Dewan yang Sebut Tutup Tambang Ilegal
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, menghentikan pengaduan elemen masyarakat yang terkait tuduhan overlaping kewenangan ketua DPRD, Sudiono Fauzan untuk menutup tambang ilegal. Pernyataan dan usulan rekomendasi penutupan tambang ilegal tidak terdapat pelanggaran kode etik anggota Dewan.

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan, pengaduan dugaan pelanggaran etika ini muncul saat ketua DPRD menerima audensi aktivis Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan). Atas desakan Portal, ketua DPRD mendukung dan merekomendasikan penutupan tambang ilegal yang marak di Kabupaten Pasuruan.

Namun dalam unggahan video pernyataan ketua DPRD yang disebar di media sosial, ada oknum yang mengedit sehingga dianggap overlaping kewenangan. Sehingga seolah-olah, penutupan tambang ilegal akan dilakukan oleh DPRD.

"Kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi ketua DPRD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. BK sudah memutuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran kode etik. Sehingga tidak ada rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan tersebut," kata Rudi Hartono.

Hingga saat ini Komisi IIII DPRD Kabupaten belum memberikan rekomendasi untuk menutup tambang ilegal, seperti yang dijanjikan saat audensi dengan aktivis Portal. Menurut Rudi, Pemkab Pasuruan bisa melakukan tindakan hukum menutup tambang ilegal tanpa rekomendasi dari DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, justru mempertanyakan pengaduan elemen masyarakat, Format, yang tidak mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Bahwa dukungan DPRD untuk menutup tambang ilegal adalah tindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Menanggapi penghentian pelanggaran etika tersebut, Koordinator Portal, Lujeng Sudarto meminta para pihak untuk mengujinya secara hukum. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti siapa yang kontra dan pro penertiban tambang ilegal.

"Agar tidak terjadi contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen), tuduhan overlaping kewenangan itu harus diuji secara hukum. Sehingga masyarakat mengerti siapa yang kontra dan pro penertiban tambang ilegal," tegas Lujeng Sudarto. (oni)