Big Bos Judi Medan Apin BK Terbukti Tidak Kebal Hukum?

Apin BK si Big Bos judi di Medan terbukti tidak kebal hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut ) melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) tersangka big bos judi online Apin BK

Dec 1, 2022 - 13:32
Big Bos Judi Medan Apin BK Terbukti Tidak Kebal Hukum?
Kapolda Sumut paparkan perkembangan proses hukum Big Bos judi Medan Apin BK yang segera dilimpahkan ke Kejati

NUSADAULY.COM-MEDAN-Apin BK si Big Bos judi di Medan terbukti tidak kebal hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut ) melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  tersangka big bos judi online Apin BK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam temu pers di Polda Sumut, yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kajatisu, Tokoh Agama, Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay dan tokoh masyarakat, Rabu (30/11/2022).

“Dalam waktu dekat kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan kasus judi online ini akan segera P21,” ujar Irjen Panca.

Dijelaskan Panca, Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap bukan saja kasus judi online, namun juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan laporkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Panca.

Pada kesempatan itu, Polda Sumut menghadirkan aset Apin BK berupa 21 jetski yang dibawa dari Samosir. “Ada 21 jet sky, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot dan 3 bidang tanah yang disita dari Samosir. Aset yang bernilai Rp 5,8 miliar tersebut diduga hasil dari keuntungan judi online,” jelas Panca.

Lebih lanjut Panca menyebut total aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp 158,8 miliar. “Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp 153 miliar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp 5,8 miliar menjadi Rp 158,8 miliar,” kata Kapolda.

Panca berjanji akan terus mengungkap kasus judi online tersebut hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” sebutnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus judi online. “Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK,” ujarnya.

Namun Gubernur Sumut mengingatkan jangan terlalu senang karena masih ada judi-judi yang lain. “Jangan terlalu puas karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang di antaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S. di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (mar)