Bidwaprof Polda Sumut Bertemu dengan Korban Mafia Tanah Jalan Mongonsidi III Medan, Hasilnya Mengejutkan

Merespons cepat permintaan Mabes Polri dan menindaklanjuti arahan Kabid Propam Polda Sumut, Kasubbid Waprof Propam Polda Sumut, AKBP Dadi Purba melakukan pertemuan dengan pihak korban mafia tanah

Dec 6, 2022 - 13:21
Bidwaprof Polda Sumut Bertemu dengan Korban Mafia Tanah Jalan Mongonsidi III Medan, Hasilnya Mengejutkan

NUSADAILY.COM-MEDAN- Merespons cepat permintaan Mabes Polri dan menindaklanjuti arahan Kabid Propam Polda Sumut, Kasubbid Waprof Propam Polda Sumut, AKBP Dadi Purba melakukan pertemuan dengan pihak korban mafia tanah Jalan Mongonsidi  III Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia  Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin, (5/12/2022).

 Dalam pertemuan tersebut kuasa korban yakni Hesty Helena Sitorus ditemani 2 orang saksi korban masing-masing Marintan Gultom dan Purnama Ginting. Dan nantinya pihak Waprof Propam Polda Sumut akan memanggil para pihak dan para penyidik yang diduga oleh pihak pelapor (korban) sudah dengan sengaja menyembunyikan hasil Labfor Polda Sumut yang mengindikasikan bahwa surat tanah yang dimiliki terlapor (Tusiyah) palsu.

 Namun, hasil labform itu  tidak disertakan penyidik sebagai alat bukti dalam penanganan perkara. Bahkan, penyidik Polrestabes Medan nekat memberhentikan laporan kami atas nama Eni Lilawaty dan saya  Hesty Helena Sitorus," sebutnya kepada para wartawan di Balai Wartawan Mapolda Sumut, Senin (5/12/2022).

 

"Minggu depan akan di lakukan pemanggilan  terhadap kami," katanya mencoba menegaskan hasil dari pertemuannya dengan Kasubbid Waprof  Polda Sumut.

"Pertemuan dengan Pak AKBP Purba arahan dari Kabid Propam Poldasu atas surat dari Mabes Polri yang sudah meningkatkan hasil Investigasi menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pemberkasan Kode Etik Profesi Polri," katanya menjelaskan lagi.

 

Hesty juga heran atas sikap penyidik kendati sudah ada putusan kode etik, namun  tetap tidak mau membuka lagi kasusnya guna terciptanya keadilan hukum dengan menetapkan terlapor Tusiah dan Argenius Manurung sebagai tersangka tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.

 "Maka kami pun akan melaporkan penyidik dalam kasus tindak pidana, obstruction of justice yaitu perintangan penyidikan," tegas Hesty yang merupakan ASN Pemkot Medan ini.

 Sementara Marintan Gultom menambahkan, bahwa penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu sangat tidak profesional, sehingga kasusnya dihentikan secara sepihak.

 "Kami berharap para penyidik yang menangani kasusnya yakni Kompol Fathir dan  wakil,  AkP Prastiyo,  Darma Surbakti, Tobok Silaban dan Gunawan mendapat sanksi hukum selain sanksi kode etik profesi," tegasnya.

 "Tanpa disadari perbuatan mereka sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Masih banyak lagi anggota Polri yang baik. Kami minta agar mereka dievaluasi," pungkasnya.(mar)