Bidwaprof Polda Sumut Bertemu dengan Korban Mafia Tanah Jalan Mongonsidi III Medan, Hasilnya Mengejutkan
Merespons cepat permintaan Mabes Polri dan menindaklanjuti arahan Kabid Propam Polda Sumut, Kasubbid Waprof Propam Polda Sumut, AKBP Dadi Purba melakukan pertemuan dengan pihak korban mafia tanah
NUSADAILY.COM-MEDAN- Merespons cepat permintaan Mabes Polri dan menindaklanjuti arahan Kabid Propam Polda Sumut, Kasubbid Waprof Propam Polda Sumut, AKBP Dadi Purba melakukan pertemuan dengan pihak korban mafia tanah Jalan Mongonsidi III Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin, (5/12/2022).
"Minggu depan akan di lakukan pemanggilan terhadap kami," katanya mencoba menegaskan hasil dari pertemuannya dengan Kasubbid Waprof Polda Sumut.
"Pertemuan dengan Pak AKBP Purba arahan dari Kabid Propam Poldasu atas surat dari Mabes Polri yang sudah meningkatkan hasil Investigasi menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pemberkasan Kode Etik Profesi Polri," katanya menjelaskan lagi.
Hesty juga heran atas sikap penyidik kendati sudah ada putusan kode etik, namun tetap tidak mau membuka lagi kasusnya guna terciptanya keadilan hukum dengan menetapkan terlapor Tusiah dan Argenius Manurung sebagai tersangka tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.