Bidwabprof Polda Sumut Gerak Cepat Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah 'Seret' Oknum ASN RS Bhayangkara
NUSADAILY.COM-MEDAN - Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Bidwabprof) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan mafia tanah Jalan Mongonsidi III Kelurahan Angrung Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sumut. Pihak pelapor (korban) menyambut gembira dan mengapresiasi kinerja Bidpropam khususnya Kasubbidwabprof AKBP Dadi Purba SH MH dalam menangani kasus yang telah sampai ke Mabes Polri ini.
"Saya menyambut gembira dan mengapresiasi kinerja Kasubbidwabprof Polda Sumut, Bapak AKBP Dadi Purba SH MH dalam menangani kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Tusiah Oknum ASN RS Bhayangkara Polda Sumut," ujar Hesty Helena Sitorus kepada wartawan di Medan, Jum'at (9/12/2022).
Menurut Hesty yang merupakan ASN Pemko Medan ini, telah mendapatkan surat panggilan dari bidwabprof Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan tidak profesional, proporsional dan prosedural penyidik dan penyidik pembantu unit lidik II Harda dalam melakukan penyelidikan dan pengidikan terhadap laporan polisi nomor : LP/B/007/III/2022/ SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 25 Maret 2022.
"Pelapor atas nama saya sendiri Hesty Helena Sitorus sementara terlapornya Tusiah terkait tindak pidana 'Barang Siapa Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah olah Surat Itu Asli dan Tidak Dipalsukan dan Menggunakannya Dapat Mendatangkan Kerugian Dengan Sengaja Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana," papar Hesty membacakan isi surat panggilan yang diterima bernonor :Spg/2681/XII/WAS 2.1/2022/Bidpropam.
"Sebenarnya kasusnya sederhana sekali, tapi entah mengapa tak tuntas tuntas sampai saat ini. Dan saya berharap kasus ini dapat segera tuntas. Sehingga, tanah dan bangunan yang saat ini dikuasi Tusiah secara ilegal dapat kembali kepada pemilik sahnya," pungkasnya.
Sementara Tusiah dalam suatu kesempatan beberapa waktu yang lalu sempat menyatakan bahwa surat yang dimilikinya adalah sah. Namun sayangnya Tusiah tidak berkenan memperlihatkan surat asli yang dikatakan.
"Nanti sama pengacara saya aja," kilahnya ketika itu. (mar/wan)