Bharada Richard Eliezer Terima 2 Putusan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Dihukum 18 Bulan Hingga Tak Dipecat dari Polri

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam vonis kepada Eliezer. Menurut hakim, Eliezer bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Feb 23, 2023 - 17:13
Bharada Richard Eliezer Terima 2 Putusan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Dihukum 18 Bulan Hingga Tak Dipecat dari Polri
Bharada Richard Eliezer/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima 2 putusan. Eliezer divonis ringan yakni 18 bulan penjara dan tidak dipecat dari Polri.

Dalam sidang vonis Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya,

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis

Dilansir dari detik.com, ada satu hal yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer. Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.

BACA JUGA : Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Tetap Jadi Polisi

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap hakim.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam vonis kepada Eliezer. Menurut hakim, Eliezer bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujarnya.

Selain itu, sikap Richard Eliezer yang mengakui dan menyesal atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan meringankan dari hakim.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tutur hakim.

Eliezer Dipertahankan Tetap Jadi Polisi

Bharada Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik Polri kemarin. Hasilnya, Eliezer dipertahankan tetap menjadi polisi.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit sejak dimulai pukul 10.08 WIB.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Alasan Polri Pertahankan Eliezer

Salah satu alasan Polri mempertahankan Eliezer adalah Eliezer telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Dalam pertimbangan putusan sidang etik Eliezer yang dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2), ada 9 pertimbangan majelis etik.

Berikut pertimbangan lengkapnya:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Yosua memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Yosua dari saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan mau memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap. (ros)