Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Terpidana di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

Feb 23, 2023 - 17:00
Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Terpidana di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada Richard Eliezer / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eliezer pun resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena sesuai ketentuan adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

'Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.'

Jaksa Siapkan Eksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.

BACA JUGA : Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Tetap Jadi Polisi

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Syarief menerangkan pihaknya tengah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer. Tak hanya itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief, dilansir dari detik.com

Untuk diketahui, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kejagung Tak Banding

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding vonis Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim itu. Atas dasar itulah, Fadil mengatakan putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2). (ros)