Bharada E Disrbut Tak Kapok Jadi Polisi Usai Divonis Bersalah

Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang mengatakan anaknya tidak pernah memutuskan berhenti menjadi polisi meskipun saat ini harus mendekam di penjara karena terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Feb 16, 2023 - 20:14
Bharada E Disrbut Tak Kapok Jadi Polisi Usai Divonis Bersalah
Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih ingin menjadi anggota Polri usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang mengatakan anaknya tidak pernah memutuskan berhenti menjadi polisi meskipun saat ini harus mendekam di penjara karena terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/2).

Menurutnya, keinginan Richard untuk menjadi anggota Polri sudah ada sejak muda. Ia bercerita Richard sempat tiga kali gagal pada saat seleksi menjadi anggota Polri.

BACA JUGA : IPW Dorong Polri Kembali Terima Bharada E Sebagai Anggota

Rineke yakin insiden ini tidak membuat anaknya kapok untuk kembali mengabdi sebagai anggota Korps Bhayangkara. Terlebih perbuatan yang dilakukan anaknya semata-mata hanya mengikuti perintah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," jelasnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Permohonan justice collaborator Bharada E juga dikabulkan oleh hakim.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara terungkap.

BACA JUGA : Pengacara Bharada E Ikut Menangis saat Hakim Bacakan Vonis...

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.(lal)