Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Jan 18, 2023 - 17:00
Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1) hari ini.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : LPSK Berharap Bharada E dapat Tuntutan Ringan dalam Kasus...

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sambo, Kuat, dan Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf dan Ricky Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus...

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)