Bharada E dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi pada Sidang Hari Ini

Hal itu sebelumnya juga disampaikan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, Kuat pada Senin (28/11) kemarin.

Nov 30, 2022 - 16:50
Bharada E dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi pada Sidang Hari Ini
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal jadi saksi untuk Kuat Ma'ruf dalam sidang di PN Jaksel hari ini, Rabu (30/11). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal saling memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/11).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Bripka RR dan Kuat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E.

"Rabu masih ada sidang agenda keterangan saksi. KM [Kuat Maruf] dan RR [Ricky Rizal] menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya," kata Djuyamto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/11) malam.

BACA JUGA : Bharada E Lanjutkan Sidang Hari Ini, Hadirkan 4 Terdakwa...

Usai Bripka RR dan Kuat bersaksi di hadapan majelis hakim, keduanya akan duduk sebagai terdakwa. Setelah itu giliran Bharada E yang memberi kesaksian untuk keduanya.

"Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM [Kuat Maruf] dan RR [Ricky Rizal]," ujar Djuyamto.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, Kuat pada Senin (28/11) kemarin.

"Tanggal 30 besok adalah mereka saling memberi saksi," kata hakim Wahyu.

BACA JUGA : Bharada E Ungkap Penyesalan Tembak Brigadir J di Persidangan...

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan ketiganya bersama terdakwa lain di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)