Bharada E Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10).

Oct 18, 2022 - 17:01
Bharada E Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pertama pukul 10.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

BACA JUGA : Bharada E Serangan Balik Ferdy Sambo Usai Klaim Baru Sambo

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto melalui pesan tertulis.

Kendati demikian, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

BACA JUGA : Jaksa: Sambo Pegangi Leher-Dorong Brigadir J Sebelum Perintahkan Bharada E menembak

Bharada E beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun keempat tersangka itu telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Brigadir J.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.(lal)