Bharada E Akui Berdosa dan Sering Dihantui Mimpi Buruk Usai Bunuh Brigadir J

Pengakuan dosa Bharada E disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Nov 30, 2022 - 22:19
Bharada E Akui Berdosa dan Sering Dihantui Mimpi Buruk Usai Bunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku dihantui mimpi buruk selama tiga pekan usai peristiwa pembunuhan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku merasa berdosa karena menuruti perintah atasannya yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan dosa Bharada E disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

"Kamu merasa berdosa enggak?" tanya hakim anggota di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (30/11).

"Apa dosa kamu?" tanya hakim.

"Karena saya mengikuti perintah dia [Ferdy Sambo]," jawab Richard.

BACA JUGA : Bharada E Ungkap Bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi...

"Kenapa kamu mau?" sambung hakim.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," tutur Richard dengan nada bicara penuh penekanan.

Richard mengaku sering mengalami mimpi buruk setidaknya selama tiga pekan usai Yosua tewas. Dia merasa sangat bersalah.

Rasa bersalah itu membuat dia pada akhirnya membongkar kasus pembunuhan tersebut, menepis skenario yang dibuat Sambo.

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" tanya hakim.

"Iya, saya merasa tertekan Yang Mulia. Beruntungnya pas saya dibawa [tim Polri] itu enggak ada komunikasi dengan FS lagi," terang Richard.

"Siapa yang larang komunikasi?" tanya hakim lagi.

BACA JUGA : Bharada E dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi pada Sidang Hari...

"Pada saat itu memang sudah enggak bisa pakai HP," tandasnya.

Richard bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Richard juga berstatus terdakwa.

Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Dalam prosesnya, Sambo diketahui menyiapkan skenario untuk menutupi kejahatan tersebut.

Skenario dimaksud meliputi dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri di rumah Saguling hingga peristiwa tembak-menembak yang melibatkan Richard dan Yosua.(lal)