Berulah Lagi, Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan di Situbondo Dibekuk Polisi

Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan berpura-pura memacari korban. Saat korban lengah motor dan handphonenya dibawah kabur pelaku.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap Syaiful, warga Jalan Manyar, Lingkungan Puring, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember. Pria 24 tahun ini kembali berurusan dengan polisi lantaran membawa kabur motor dan handphone seorang wanita.

Manurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, pelaku dibekuk di rumahnya, Selasa 18 Oktober.

"S kami amankan kemarin malam," ujarnya kepada Nusadaily.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 18 Oktober 2022 pagi.

AKP Dedhi mengatakan, pelaku membawa kabur satu unit motor dengan Nopol P 3731 DR dan sebuah handphone merk Oppo Reno 4 warna ungu.

"Korbannya atas nama Susi Susanti," bebernya.

BACA JUGA: Polda Jatim Memeriksa Dua Ahli Terkait Tragedi di Stadion...

Lebih lanjut, pria asal Mojokerto mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni, dengan berpura-pura memacari korban. Saat korban lengah motor dan handphonenya dibawah kabur pelaku.

"Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Salon Potong yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Begitu korban lengah, motor dan handphone miliknya dibawa lari pelaku dan dia (korban) ditinggal di TKP," imbuhnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dia alami ke Satreskrim Polres Situbondo. "Untuk nomor LP nya 328/X/2022 Polres Situbondo, tertanggal 11 Oktober 2022," ucap AKP Dedhi.

Lebih jauh, AKP Dedhi menjelaskan, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo.

BACA JUGA: Hari Ini Brigjen Hendra dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak. Sebab S ini seorang residivis," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan dua Pasal sekaligus. Yakni 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Dedhi. (fat/lna)