Bertambah 2, Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Jokowi

Kedua perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Tidak hanya sekedar pembubaran, sejumlah BUMN yang juga dinyatakan bubar ada yang digabungkan dengan BUMN lain demi efisiensi.

Mar 20, 2023 - 03:00
Bertambah 2, Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Jokowi
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Merdeka.com)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan sejumlah BUMN. Perusahaan pelat merah yang baru saja dibubarkan adalah PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit, serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Kedua perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Tidak hanya sekedar pembubaran, sejumlah BUMN yang juga dinyatakan bubar ada yang digabungkan dengan BUMN lain demi efisiensi.

Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi:

1. PT Istaka Karya

Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (17/3/2023).

Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.

2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (17/3/2023).

Pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, di Pasal 3 disebutkan penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Merpati Airlines dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.

Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut, dikutip Rabu (22/2/2023).

Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Artinya, proses pembubaran akan rampung pada tahun 2027.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.

4. PT Kertas Leces

Kertas Leces resmi telah dibubarkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi penggalan pasal PP tersebut.

Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, targetnya Kertas Leces akan selesai melakukan pembubaran di tahun 2027.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN)

Pada Desember 2022 lalu, Jokowi telah resmi merestui Erick Thohir untuk membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Senin (26/12/2022).

Sementara itu yang menjadi dasar pemerintah adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Di sisi lain, memang BUMN ini belum benar-benar dibubarkan. Pemerintah tengah menggodog aturan pembubaran tersebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Adapun pembubaran perusahaan ini sudah terdengar sejak lama. Apalagi PT PANN sempat ramai dibicarakan karena hanya memiliki 7 pegawai namun masuk daftar penerima Penyertaan Modal Negara atau PMN, alias subsidi dari pemerintah, sebesar Rp 3,8 triliun.

6. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)

BGR telah dinyatakan bubar dan bergabung ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu sebagaimana ditulis dalam PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," bunyi PP tersebut dikutip detikcom.

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI. Besaran nilai kekayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

7. PT Pertani

PT Pertani gabung ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.

Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

8. PT Perikanan Nusantara (Perinus)

Penggabungan Perinus ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.

Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.(eky)