Berkedok Nikah Daud, FM Leluasa Cabuli 4 Orang Santriwati

“Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap FM, juga keterangan dari sejumlah ahli, termasuk MUI, akhirnya FM kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap FM," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam keterangan persnya, Jumat (20/1/2023).

Jan 21, 2023 - 04:06
Berkedok Nikah Daud, FM Leluasa Cabuli 4 Orang Santriwati
Kapolres Jember, Resmi Tetapkan FM, Tersangka kasus pencabulan santriwati. / Foto. Istimewa

NUSADAILY.COM –JEMBER- Polres Jember akhirnya menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Dj, Kecamatan Ajung, FM sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 4 orang santriwatinya.

 

Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak sekitar  Desember 2022 dan berlanjut hingga Januari 2023. Untuk sementara, korban yang positif dicabuli tersangka dengan kedok “Nikah Daud” (nikah tanpa wali dan saksi) itu, ditetapkan 4 orang.

 

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap FM, juga keterangan dari sejumlah ahli, termasuk MUI, akhirnya FM kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap FM," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam keterangan persnya, Jumat (20/1/2023).

 

Adapun modus yang dilakukan FM untuk menjerat korbannya, yakni merayu para santri yang telah diincarnya, selanjutnya mengajak korban melakukan akad nikah yang disebutnya “Nikah Daud” yang cukup hanya diikuti tersangka dan korban saja. Praktik “nikah kilat” ini berlangsung di ruangan khusus yang disetting sebagai studio pribadi tersangka.

 

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

 Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH., penyidik telah menetapkan tersangka melakukan tindak pidana pencabulan dan dijerat dengan Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tidak cukup disitu, penyidik juga menjerat tersangka yang juga tokoh masyarakat di Kecamatan Ajung itu, dengan Pasal 6 KUHP, tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Pasal berlapis itu, sengaja dijeratkan kepada tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik dan diperkuat keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, maupun para korbannya.

 

Penyidik, kata Kapolres Jember, juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di ruang studio pribadi FM, sejumlah handphone berbagai merek, dan sebuah karpet merah yang biasa digelar di dalam studio tersebut.

 

Kasus pencabulan terhadap santri oleh FM, yang tidak lain pengasuh pesantren itu, terungkap atas laporan pengaduan istri tersangka HA, pada Kamis (5/1/2023). Saksi, mengaku mendapat laporan dari salah seorang santrinya, bahwa hari itu, ia mendengar suara “berisik” seorang wanita dari dalam studio.

 

Sebagai istri, HA mengaku sudah lama mencurigai suaminya berbuat cabul dengan sejumlah santriwati. Bersama seorang santri yang menjadi saksi kasus tersebut, HA nekad melaporkan FM, suaminya ke Polres Jember.

 

Setelah kasusnya terekspose di media, FM sempat melakukan klarifikasi. Melalui unggahan video di media sosial, FM membantah semua keterangan istrinya. Tidak hanya menuduh istrinya, sebagai seorang pencemburu, bahkan FM sempat “mengancam” akan mempolisikan media yang dianggapnya telah menyebarkan berita bohong dan fitnah.

 

Penyidik yang melakukan pemeriksaan kasus ini, sempat dibuat naik pitam, karena FM beberapa kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Namun, Sabtu (14/1/2023), FM akhirnya mendatangi Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor, dengan didampingi penasihat hukum.

 

GPP Beri Apresiasi Ketegasan Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan

 

Aktifis GPP (Gerakan Peduli Perempuan) Jember, Sri Sulistiyani mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Jember, hingga menetapkan oknum pengasuh pesantren di Ajung, Jember, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

 

“Saya patut mengakpresiasi keberanian para korban, untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Meski mereka sempat diintimidasi oleh tersangka, namun mereka tetap tidak mencabut laporannya. Demikian juga dengan aparat dari Polres Jember, yang serius menindaklanjuti laporan masyarakat, juga layak diapresiasi,” jelasnya.

 

Menurut Sri Sulistiyani, GPP dan LBH Jentera Perempuan, selama ini konsen mengawal kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pencabulan lainnya. “Saya dan kawan-kawan terus memberi melakukan kampanye agar para korban pelecehan seksual, berani lapor ke pihak berwajib, siapapun pelakunya. Jangan takut melapor kalau dilecehkan oleh siapapun,” tegas Sulis. (yon)