Berkas Sopir Audi yang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Disetor ke Jaksa

Sugeng merupakan pengendara mobil Audi A6 warna hitam yang diduga menabrak Selvi Amelia. Sugeng membantah soal tuduhan kepada dirinya, dan sempat mengajukan praperadilan ke PN Cianjur. Praperadilan itu ditolak hakim, sehingga pengusutan kasus pun dilanjutkan.

Mar 13, 2023 - 21:59
Berkas Sopir Audi yang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Disetor ke Jaksa
Mobil Audi A6 yang ditumpangi perempuan spesial pamen polisi yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. (Dok. Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polres Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur atas nama Selvi Amelia Nuraeni (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas dan barang bukti kasus tabrak lari itu pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya, tersangka bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur dan selanjutnya akan disidangkan," katanya, kemarin.

Sugeng merupakan pengendara mobil Audi A6 warna hitam yang diduga menabrak Selvi Amelia. Sugeng membantah soal tuduhan kepada dirinya, dan sempat mengajukan praperadilan ke PN Cianjur. Praperadilan itu ditolak hakim, sehingga pengusutan kasus pun dilanjutkan.

BACA JUGA : Gugatan Praperadilan Sopir Mobil Audi di Kasus Tabrak Lari...

Sugeng disebut membawa mobil mewah itu mencuri masuk ke dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya yang sedang melakukan perjalanan kedinasan ke wilayah Cianjur. Namun, Sugeng membantah dirinya memaksa masuk ke dalam rombongan itu, melainkan diperintahkan atasannya yang merupakan suami dari perempuan di dalam mobilnya.

Belakangan Polda Metro Jaya mengonfirmasi perihal hubungan istimewa perempuan--diketahui beridentitas Nur--dengan salah satu penyidik yang ada dalam rombongan tersebut.

Akhir Januari lalu, Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Merujuk pada telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada 1 Februari lalu menerangkan kepada wartawan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu. Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.

Sementara untuk mobil Audi tersebut, disebutkan bukan milik polisi terkait. Kompolnas kala itu meminta pemilik mobil Audi A6 yang diduga menewaskan mahasiswi Cianjur itu dicari identitas pemiliknya. Lalu, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi pada 1 Februari lalu menjanjikan bakal ikut menelusuri teka-teki pemilik mobil Audi A6 hitam itu.

"Nanti kita akan cek di data ranmor kita," ujar Firman kepada wartawan kala itu.

Pasalnya hingga saat itu belum belum terkonfirmasi secara pasti siapa pemilik mobil Audi yang memakai pelat palsu B 1482 QH itu. Padahal pelat asli kendaraan jenis sedan pabrikan Jerman tersebut merupakan B 999 LS.

Keterangan soal mobil Pajero

Doni menjelaskan penyidik juga melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan termasuk permintaan dari kuasa hukum dan tersangka. Salah satunya, kata dia, dengan menambahkan saksi dari sopir angkot atas nama Yusandi.

Doni mengatakan terkait adanya informasi kendaraan lain yang diduga sebagai penyebab kecelakaan.

BACA JUGA : Pihak UI Sampaikan Duka Cita Usai Mahasiswinya Tewas Diduga...

"Termasuk juga ada informasi terakhir mobil Pajero hitam sudah dilakukan pemeriksaan sejak awal, sebagaimana keterangan dari saksi sopir angkutan kota Yusandi. Semua pemeriksaan yang dilakukan, hasilnya mengarah ke mobil Audi sesuai dengan barang bukti dan saksi," katanya.

Doni menuturkan, ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan yang semuanya relevan dan dari 30 orang itu, hanya 1 saksi atas nama Yusandi yang mungkin sedikit berbeda, dia menyampaikan melihat mobil Pajero hitam.

"Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV yang diputar kembali ternyata ada kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam. Saat penyidik bertanya apakah melihat langsung kecelakaan, Yusandi menjawab tidak melihat langsung," katanya.

Pihaknya, tambah Doni, sudah melakukan upaya pemeriksaan mendalam tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan tetapi juga informasi yang lain termasuk mengakomodir keinginan dari kuasa hukum untuk melakukan penambahan pemeriksaan saksi-saksi.

"Semuanya relevan dan selaras dengan apa yang sudah dilakukan penyidik dan juga kejaksaan. Jadi, berkas perkara yang sudah kami kirimkan sudah dipelajari kejaksaan dengan melakukan rekonstruksi untuk menguji sejauh mana kelengkapan berkas," katanya.(lal)