Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Penyidik kepolisian telah merampungkan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun, MA alias AD (17) dan MF (18) dan telah melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Jan 19, 2023 - 18:14
Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Dilimpahkan ke Kejari Makassar
Kasus pembunuhan bocah di Makassar demi mengincar ginjal telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Penyidik kepolisian telah merampungkan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun, MA alias AD (17) dan MF (18) dan telah melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Berkas perkara MA alias AD dan MF itu sudah kita serahkan ke kejaksaan hari ini. Menurut informasi minggu depan sudah bisa dinyatakan lengkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (18/1).

BACA JUGA : Polisi Ungkap Remaja Pembunuh Anak Demi Ginjal Direncanakan...

Budhi menerangkan bahwa berkas perkara kedua tersangka digabungkan menjadi satu berkas perkara dan penyidik telah melakukan proses pelimpahan berkas atau tahap satu ke jaksa.

"Masalah umur itu nanti pihak jaksa yang memisahkan, tapi berkasnya sudah dikirim," ungkapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dua tersangka pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA : Polisi Gelar Rekonstruksi 2 Remaja di Makassar yang Bunuh...

"Iya sudah kita terima berkas perkaranya dari penyidik kepolisian," kata Maya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, kata Maya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dua tersangka sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya kita akan pelajari dulu berkasnya," imbuhnya.(lal)