Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (24/3).

Mar 25, 2023 - 20:31
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kedua kanan) saat melakukan rekonstruksi penganiayaan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan telah masuk di tahap 1 di jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (24/3).

Dia mengatakan berkas itu limpahkan pada 21 Maret lalu.

Trunoyudo menjelaskan dua tersangka itu sudah dewasa, sehingga proses penelitian berkas sesuai pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau sistem peradilan umum.

Menurut dia, tak ada kendala penyidikan yang dialami pihak kepolisian.

BACA JUGA : Polisi Memeriksa Perempuan soal Pencemaran Nama Baik Atas...

Dalam kasus ini, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ia menjelaskan pernyataan penawaran restorative justice yang telah disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta sebelumnya hanya ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA : Ayah David Ozora Bersumpah Tak Ampuni Mario Dandy soal...

Ade mengatakan penawaran restorative justice terhadap AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," jelas dia.

Namun, jika korban dan keluarga tetap tidak memberikan upaya damai terhadap pelaku anak AG, Ade memastikan Kejati DKI tak bakal melakukan upaya restorative justice di kasus tersebut.

Terakhir, Ade mengatakan kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit sebelumnya semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum. Ia memastikan tidak ada upaya lain seperti memaksakan pelaksanaan restorative justice kepada pihak korban David.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(lal)