Berkas Perkara Kasus Teddy Minahasa Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ke kejaksaan.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
"Yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/11).
BACA JUGA : Teddy Minahasa Dituding Sisihkan Barang Bukti Sabu, Hotman...
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan kapan pelimpahan tahap 1 akan dilakukan. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik masih memiliki waktu sebelum masa penahanan Teddy berakhir.
Diketahui, Teddy resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober lalu untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan setelah selesai menjalani penempatan khusus (patsus).
"Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan ini sehingga penyidik masih memiliki waktu," ucap Zulpan.
BACA JUGA : Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2JoPasal 132 ayat 1JoPasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(lal)