Berkas Memori Banding 'Ketlisut', PORTAL Curigai Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Divonis Bebas

Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto, mensinyalir ada upaya intervensi. Gabungan aktivis NGO yang mengawal proses persidangan tambang ilegal kian pesimis terdakwa AT divonis lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bangil.

Feb 4, 2023 - 03:50
Berkas Memori Banding 'Ketlisut', PORTAL Curigai Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Divonis Bebas

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Peradilan tindak pidana perusakan lingkungan di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kian suram. Ini karena berkas memori banding terdakwa Andrias Tanudjaja (AT) yang dikirim sejak awal Januari lalu, belum juga masuk di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Humas PT Jatim, Elang Prakoso, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas permohonan banding kasus tambang ilegal di Pasuruan.

“Kami belum menerima berkas banding tambang ilegal. Kemarin sudah kami cek tapi tidak ada berkasnya,” kata Elang, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (3/2/23).

Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto, mensinyalir ada upaya intervensi. Gabungan aktivis NGO yang mengawal proses persidangan tambang ilegal kian pesimis terdakwa AT divonis lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bangil.

"Ini kasus persidangan pengerusakan lingkungan yang cukup besar, yang berpotensi adanya intervensi dari kekuatan yang besar. AT harus mendapat hukuman yang berat dan denda besar. Agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lingkungan lainnya,” tegas Lujeng Sudarto.

Kendati demikian, ia tetap mendorong hakim yang ditunjuk mengadili kasus tambang ilegal di Bulusari ini untuk bertindak profesional dan tidak  terjadi conflict of interest. Intervensi dari pihak manapun jangan mempengaruhi hati nurani saat pemberian putusan.

Aktivis NGO di Pasuruan meminta hakim menjaga independensi dan otonom dalam memutus dan memberikan vonis yang memenuhi rasa keadilan. Karena kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup tidak bisa ditolerasi.

“Kami akan melaporkan kasus ini  ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat perhatian dan pengawasan. Jika sampai terjadi vonis ringan atau hakim membebaskan AT, kami dari kalangan NGO dan masyarakat akan melakukan demo,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 21 Desember 2022. Juru Bicara PN Bangil Amir memastikan bahwa berkas banding kasus tambang ilegal sudah dikirim ke PT Jatim sejak 2 Januari 2023.

Dalam nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil, majelis hakim PN Bangil menjatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar. Putusan hakim PN Bangil ini belum memenuhi rasa keadilan. (oni)