Berebut Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Berdasarkan Opsi Perppu

Perppu 1/2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12). Sebagai informasi, sebanyak 14 parpol bertarung pada Pemilu 2019. KPU merilis nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.

Dec 14, 2022 - 17:52
Berebut Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Berdasarkan Opsi Perppu
Sejumlah partai politik masih bisa memperebutkan nomor urut parpol pada 2019 jika tak dipakai lagi dalam Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah memberikan dua opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Opsi pertama partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019. Kemudian kedua parpol juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu 1/2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).

Sebagai informasi, sebanyak 14 parpol bertarung pada Pemilu 2019. KPU merilis nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, sebagaimana berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat

Dari 14 parpol tersebut hanya sembilan yang dinyatakan lolos ke DPR setelah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen.

Dengan demikian, terdapat lima nomor urut parpol yang masih bisa diperebutkan untuk kontestasi Pemilu 2024 jika tak dipakai oleh pemilik sebelumnya.

Daftar nomor urut milik parpol yang tak lolos DPR dan bisa diperebutkan pada Pemilu 2024:
1. Partai Garuda - Nomor urut 6
2. Partai Berkarya - Nomor urut 7
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) - Nomor urut 9
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - Nomor urut 11
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) - Nomor urut 13

Selain itu nomor-nomor di atas, masih tersedia nomor urut 15 sampai seterusnya mengikuti jumla parpol peserta pemilu.

Sejauh ini terdapat 18 parpol telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

Berikut daftar parpol lolos tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pemilu 2024:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Buruh
Partai Ummat.(han)