Berdalih Demi Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan, NasDem Dukung Jabatan Kades 9 Tahun

"NasDem mendukung lah ya usulan-usulan dari para kades yang ingin memperpanjang masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun," ucap Saan, Jumat (20/1). Dia mengungkap sejumlah alasan fraksinya di Komisi II DPR mendukung usulan tersebut. Pertama, efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Jan 21, 2023 - 15:27
Berdalih Demi Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan,  NasDem Dukung Jabatan Kades 9 Tahun

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa menyatakan pihaknya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

"NasDem mendukung lah ya usulan-usulan dari para kades yang ingin memperpanjang masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun," ucap Saan, Jumat (20/1).

Dia mengungkap sejumlah alasan fraksinya di Komisi II DPR mendukung usulan tersebut. Pertama, efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Kedua, tingginya praktik money politic dalam pemilihan kepala desa. Selain itu, Saan menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dianggap mampu meredam konflik yang muncul selama pelaksanaan Pilkades.

Saan berujar dampak konflik dari pelaksanaan Pilkades selama ini bertahan lama di tengah masyarakat. Situasi itu mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.

"Pasca-Pilkades itu ya kan, masih ada aja itu. Dan, alasan itu yang menjadi perlu untuk memperpanjang itu," katanya.

Namun begitu, Saan mendukung bahwa periode masa jabatan kades hanya dua kali. Jadi, total kades hanya bisa menjabat selama 18 tahun dari masing-masing periode sembilan tahun.

"Kedua ya tentu tadi efisiensi dengan waktu sembilan tahun, cuma dua kali pilkades relatif lebih efisien dan konflik juga," ucapnya.

Saan tak menampik potensi kades dan aparatnya akan jadi alat politik karena wacana itu muncul bersamaan tahun politik 2024.

Karena itu, dia menilai wacana perpanjangan masa jabatan kades harus diikuti dengan komitmen mereka untuk netral pada 2024.

"Jadi kepala desanya harus menjaga itu, harus membuktikan bahwa dia tidak menjadi tarik menarik kepentingan poliitk," ucap Saan.

PKS susun kajian
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya tengah menyusun kajian terhadap wacana tersebut.

Fraksi PKS di DPR menurut Mardani belum bisa memberikan sikap untuk menolak atau menerima wacana perpanjangan masa jabatan kades. Namun, dia menilai jabatan kepala desa mestinya tidak menjadi basis politik.

Menurut Mardani, para kades harus menjaga etika politik dengan urusan teknokrasi saja.

"Mestinya desa jangan jadi basis politis. Basis teknoratis saja," kata Mardani, Jumat (20/1).

Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(han)