Berangkat ke Jakarta untuk Lapor Mabes Polri, Keluarga Korban Kanjuruhan Diduga Dihalangi Oknum

Puluhan penyintas dan keluarga korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan diduga sempat mengalami intimidasi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri pada Rabu (16/11).

Nov 17, 2022 - 16:26
Berangkat ke Jakarta untuk Lapor Mabes Polri, Keluarga Korban Kanjuruhan Diduga Dihalangi Oknum
Pendampung hukum TGA mengatakan rombongan keluarga korban Kanjuruhan sempat dihalangi saat hendak melapor ke Mabes Polri, Jakarta.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Puluhan penyintas dan keluarga korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan diduga sempat mengalami intimidasi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri pada Rabu (16/11).

"Ada beberapa pihak melakukan upaya-upaya yang pada intinya berupaya mencegah teman-teman rombongan berangkat ke Jakarta," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).

Anjar Nawan Yusky membeberkan sejumlah hal yang diduga menghalangi rencana keluarga korban Kanjuruhan melapor, salah satunya yang menyebabkan jadwal mundur.

Ia mengatakan awalnya rombongan keluarga dan penyintas Kanjuruhan dijadwalkan berangkat dengan dua bus pukul 15.00 WIB. Namun, hal itu terpaksa harus mundur.

Salah satu pendamping hukum TGA lainnya, Ahmad Agus Muin mengatakan, hal itu karena sempat ada sejumlah pihak yang menghalang-halangi perjalan bus yang mereka sewa, untuk menuju titik keberangkatan.

BACA JUGA : Hasil Autopsi Masih dalam Proses, Keluarga Korban Kanjuruhan...

"Memang busnya tadi sulit datang atau mungkin ada pihak yang ingin mengintimidasi atau mengintervensi. Pada intinya teman-teman tadi langsung koordinasi untuk memastikan kedatangan bus," kata Agus.

Ketika bus sudah datang dan rombongan siap berangkat, mendadak ada orang tak dikenal berusaha merayu TGA dan keluarga korban untuk membatalkan niatnya melapor ke Mabes Polri.

Orang itu mengaku sebagai aparat kepolisian. Ia beralasan, laporan yang akan dilayangkan para korban sama dan sudah ditangani Polda Jatim.

"Tadi juga sempat ada dari orang yang datang memberikan saran bahwa proses pelaporannya dilakukan di Polda Jatim saja," katanya.

Namun upaya-upaya itu, kata Agus, ternyata tak berhasil. Tekad keluarga korban mencari keadilan sudah bulat. Mereka akhirnya tetap berangkat ke Jakarta pukul 16.30 WIB, mundur 90 menit dari yang dijadwalkan.

"Artinya tidak ada siapapun yang bisa menghalangi proses hukum atau upaya hukum kemana pun keluarga korban akan lakukan, termasuk yang akan kami lakukan, yakni berangkat ke Jakarta," ucap Agus.

BACA JUGA : Puluhan Penyintas Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang...

Sekitar 80 orang tergabung dalam rombongan TGA untuk berangkat ke Jakarta, 42 di antaranya merupakan korban luka dan keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan. Lainnya adalah tim hukum, tim trauma healing serta perwakilan Aremania.

Lebih lanjut, TGA bersama penyintas dan keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.

Pertama, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 351, 353 dan juga 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Ketiga, tentang kekerasan terhadap anak pada Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporannya ini berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.(lal)