Bendahara BUMDes di di Bali Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Korupsi

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengatakan bahwa NWB ditetapkan tersangka dan sudah ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes sebesar Rp 458 juta yang dilakukan pada 2014 hingga 2018.

Feb 17, 2023 - 17:36
Bendahara BUMDes di di Bali Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Korupsi
Bendahara BUMDes di Karangasem, Bali jadi tersangka dan ditahan oleh kejaksaan buntut kasus dugaan korupsi (Unsplash/Pixabay)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem berinisial NWB (37) ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengatakan bahwa NWB ditetapkan tersangka dan sudah ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes sebesar Rp 458 juta yang dilakukan pada 2014 hingga 2018.

BACA JUGA : Sidang Lima Terdakwa Korupsi PT Krakatau Steel Bakal Digelar...

"Dari tahun 2014 sampai tahun 2018, tersangka menggunakan dana BUMDes untuk pribadinya dan tidak melakukan pembukuan serta pencatatan keuangan dengan baik, uang BUMdes tidak disimpan dalam rekening BUMDes," kata Semara Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Ia juga menyebut tersangka sudah diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada 9 Februari lalu.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan kembali pada Selasa (14/2) dari pukul 14.00 WITA sampai pukul 15.15 WITA sebagai tersangka. Setelah itu, dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari.

BACA JUGA : Berkas Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik BFC...

"Sesuai kewenangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan tindak pidana lainnya," jelasnya.

"Tersangka bendahara BUMDes Kerta Buana dan diduga telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi dan kerugian sekitar Rp 458 juta," ujarnya.

Tersangka NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(lal)