Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ada perkara-perkara yang disebut dapat membatalkan puasa yang tengah dikerjakan. Apakah muntah dapat membatalkan puasa?

Dec 13, 2022 - 13:00
Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (shutterstock)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ada perkara-perkara yang disebut dapat membatalkan puasa yang tengah dikerjakan. Apakah muntah dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari detikcom, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perkara ini. Ia menyebut, muntah yang tidak disengaja bukan termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.

BACA JUGA: Wacana Jokowi 3 Periode Hidup Lagi Usai Bamsoet Ungkit Korelasi Hasil Survei


Keterangan ini didasarkan dari sejumlah hadits yang menyebutkan redaksi serupa. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan dishahihkan oleh Syekh Al Albani. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud)

Al Bukhari juga meriwayatkan dalam Kitab At-Taariikh Al-Kabiir, muntah adalah sesuatu yang dikeluarkan bukan dimasukkan. Jadi, perkara muntah bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa.

"Al Bukhari memaknai riwayat ini bahwa pendapat Abu Hurairah RA itu menyatakan tidak batal puasa bagi yang muntah secara mutlak," demikian keterangan Al Bukhari yang diterjemahkan Yusuf Qardhawi dalam buku Tirulah Puasa Nabi.

Imam Al Thawawi juga menambahkan dalam tafsirnya, Rasulullah SAW memang pernah muntah ketika berpuasa seperti diceritakan dalam hadits. Lalu, beliau melanjutkannya dengan berbuka puasa. Namun, hal itu bukan akibat perkara yang membatalkan puasa.

"Beliau sakit lalu berbuka atau beliau merasakan kepayahan yang luar biasa lalu berbuka dengan makan dan minum," bunyi tafsir Imam Al Thawawi.

Hadits yang dimaksud adalah hadits yang dikisahkan dari Abu Darda RA, ia bercerita,

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ، فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ. حدَّثَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ. قَالَ: صَدَقَ، وَأَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Rasulullah SAW pernah muntah lalu berbuka. Lalu aku (Ma'daan) bertemu dengan Tsauban maulaa Rasulullah saw di masjid Damaskus. Aku berkata, "Sesungguhnya Abud-Dardaa' telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW muntah kemudian beliau berbuka." Tsaubaan berkata, "Ia benar, dan aku yang menuangkan air wudlu untuk beliau SAW,"

Salah satu contoh muntah yang tidak disengaja ini adalah muntahnya wanita hamil atau morning sickness pada trisemester awal. Meski tidak ada kewajiban berpuasa baginya, namun bila wanita hamil tersebut memilih untuk berpuasa dan muntah maka muntahnya tidak membatalkannya.

Contoh lainnya adalah muntah karena sakit, mual, pusing, atau mabuk di perjalanan baik akibat naik mobil, kapal, atau pesawat. Muntah akibat reaksi mual yang dipaksa untuk muntah ketika proses ruqyah juga tidak membatalkan puasa.

"Dengan catatan, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang 'alami' ini tidak membatalkan puasa," tulis Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.

Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Meski bukan perkara utama yang membatalkan puasa, ada kriteria muntah yang mewajibkan seseorang untuk mengganti atau mengqadha puasanya.

Muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Hal ini didasarkan dari salah satu sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut,

مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti (puasanya). (HR Ibnu Khuzaimah)

BACA JUGA: Waduh! Lagu Kebangsaan Hong Kong Salah Diputar di Pertandingan Rugby di Korea Selatan


Menurut Abu Maryam Kautsar Amru salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga mengakibatkan dirinya muntah. Sebab itu, pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dengan mengqadha puasa.(eky)