Benarkah Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 2 Tahun Saja?

Peserta BPJS Kesehatan rupanya masih ada yang tidak tahu soal aturan pembayaran tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Hal itu terlihat dari pertanyaan seorang netizen di sosial media yang kebingungan.

Jan 24, 2023 - 10:00
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 2 Tahun Saja?
Foto Ilustrasi (radarbandung)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan rupanya masih ada yang tidak tahu soal aturan pembayaran tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Hal itu terlihat dari pertanyaan seorang netizen di sosial media yang kebingungan.

"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" tanyanya di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Faktanya tidak mungkin ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sampai 11 tahun. Pasalnya BPJS Kesehatan saja baru berdiri di 2014 alias 9 tahun.

Aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 42 ayat (3) menyebut pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.

Itu artinya meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga bertahun-tahun di atas 5 tahun misalnya, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," kata Iqbal dilansir dari detikcom, Minggu (22/1/2023).

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

"Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta," tulis Pasal 42 ayat (4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.(eky)