Belasan Warga Jakarta Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan belasan drone atau pesawat tanpa awak untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), Minggu (6/11).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan belasan drone atau pesawat tanpa awak untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), Minggu (6/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan drone ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan itu dilakukan untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada CFD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA : Kasus Sopir Taksi Online yang Tabrak Pesepeda di Harmoni...
"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Senin (7/11).
Asep mengatakan pihaknya menangkap tangan 15 warga yang membuang sampah sembarangan. Dari tangkap tangan tersebut pihaknya mengantongi denda dengan total hingga Rp710 ribu dan empat orang dijatuhi sanksi sosial memungut sampah di lokasi.
Ada tujuh posko di kawasan Sudirman-Thamrin yang jadi lokasi CFD kemarin, yakni; Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep; Depan Hotel Indonesia Kempinski; Fly Over Patung Sudirman; Depan Gedung Chase Plaza; Gedung CIMB; dan Mall FX Sudirman.
Asep menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan menggunakan drone ini juga sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya. Ia memastikan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan.
BACA JUGA : Hujan Deras Guyur Daerah DKI Jakarta, Pintu Air Pasar Ikan...
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, " lanjut Asep.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain CFD di Sudirman-Thamrin, OTT pembuang sampah sembarangan juga dilakukan di lokasi CFD lainnya di lima wilayah kota administrasi.
Menurut dia OTT ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat didenda maksimal Rp500 ribu.(lal)