Bejat! Tukang Cukur di Serang Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 10 tahun. Tidak hanya satu, pelaku mencabuli 10 anak di bawah umur lainnya

Nov 21, 2022 - 17:29
Bejat! Tukang Cukur di Serang Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
ilustrasi pencabulan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Seorang tukang cukur rambut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial TA (48) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 10 tahun. Tidak hanya satu, pelaku mencabuli 10 anak di bawah umur lainnya.

"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," sebut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).

Dedi menjelaskan pelaku merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Dia beraksi di kontrakan dan di tempat pangkas rambut miliknya. Pelaku merayu korban untuk memuaskan nafsu dengan imbalan korban bakal dibelikan rokok dan uang.

BACA JUGA : Kabur Usai Cabuli Muridnya, Guru SD di Bekasi Kini Diburu...

"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," tambahnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Dedi, ketika salah satu orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli. Peristiwanya terjadi pada (14/11).

Saat itu orang tua korban meminta anaknya memotong rambut di tempat pangkas rambut yang ada di dekat rumah. Permintaan ini tidak diikuti korban. Korban tidak mau memotong rambut di tempat pelaku.

Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak. Korban juga menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya.

BACA JUGA : Bejat! Dukun di Bogor Cabuli Pasien dengan Modus Usir Jin

"Lantaran curiga, setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," jelasnya.

Dedi menjelaskan, pelaku sudah diamankan polisi untuk ditindaklanjuti. Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga. Terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," pungkasnya. (ros)