Bejat! Pria di Pandeglang Perkosa ABG Hingga Korban Pingsan Lantaran Pendarahan

Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan.

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM – PANDEGLANG – ABG 14 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten diperkosa seorang pria AM (25). Korban alami pendarahan di vagina hingga pingsan usai diperkosa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan pada hari Minggu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku untuk mengikuti acara makan-makan.

BACA JUGA : Siswi SMK di Papua Tewas Usai Dianiaya-Diperkosa Pacar...

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku, ternyata sepi dan tidak ada orang lain," kata Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/11/22).

Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dan mempekosa korban. Terjadi pendarahan pada vagina korban setelah diperkosa.

Shilton melanjutkan setelah memperkosa, korban diantar pulang oleh pelaku. Setiba di rumah korban pingsan dan mengalami pendarahan di bagian organ vitalnya.

BACA JUGA : Miris! Bocah 14 Tahun Videokan Aksi Perkosaannya Terhadap Bocah 13 Tahun

"Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya, yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang," bebernya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku. Di hari yang sama polisi berhasil menangkap pelaku.

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(ros)