Bejat! Guru SD di Bekasi Lecehkan Sejumlah Murid

Kabar ini dibenarkan oleh Pemkot Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

Nov 16, 2022 - 18:49
Bejat! Guru SD di Bekasi Lecehkan Sejumlah Murid
Ilustrasi pelecehan seksual.-Foto-ISPU

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Guru SD di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melecehkan sejumlah muridnya. Polisi membenarkan peristiwa ini

"Ya, benar," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). Erna menjawab betul-tidaknya kasus pelecehan yang dilakukan guru SD di Jatiasih terhadap muridnya.

Meski begitu, Erna belum membeberkan secara detail terkait kasus pelecehan ini. Jumlah korban juga belum diketahui pasti.

BACA JUGA : Kronologi Pramugari Wings Air Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kamar Mandi Pesawat

Dilansir dari detik.com, kabar ini dibenarkan oleh Pemkot Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti," tegas Uu dalam keterangannya.

Uu memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. "Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas," kata Uu.

Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku. Selain itu, Disdik Kota Bekasi mendukung agar kasus ini diproses ke ranah hukum.

BACA JUGA : Panik! Ini Cerita Penumpang Pesawat Citilink Saat Ditanya Pramugari ‘Bisa Jadi Pilot?’

Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Uu mengajak semua pihak berempati dengan cara melindungi identitas korban. Hal ini sebagai upaya agar para korban tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

"Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh," tutur Uu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kota Bekasi drg Tetty Manurung buka suara. Tetty mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban.

Mulai dari memberikan mediasi perlindungan anak kepada korban dan orang tua korban. Lalu melakukan pendampingan dalam pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma dengan bantuan psikolog.

Tetty mengutuk keras aksi pelecehan yang dilakukan oknum guru itu. Saat ini pihaknya bersama Pansus 36 DPRD Kota Bekasi dan OPD terkait sedang pembahasan Raperda Perlindungan Anak.(ros)