Bejat! Ayah dan Anak Cabuli Seorang Remaja di Banten

Polresta Serang Kota melaporkan aksi cabul yang dilakukan ayah dan anak terhadap seorang gadis remaja di Kota Serang, Banten.

Nov 23, 2022 - 15:53
Bejat! Ayah dan Anak Cabuli Seorang Remaja di Banten
Ilustrasi pencabulan.

NUSADAILY.COM - SERANG - Polresta Serang Kota melaporkan aksi cabul yang dilakukan ayah dan anak terhadap seorang gadis remaja di Kota Serang, Banten.

Aksi terlarang itu dilakukan So (64) dan ZL (15) terhadap PNR (17).

"Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap amak yang masih di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sunardi di kantornya, Selasa (22/11).

Iwan menerangkan PNR merupakan kekasih XL, sedangkan So merupakan ayah kandung ZL.

BACA JUGA : Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak Kekasihnya

Awalnya, pelaku ZL melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan PNR, sedangkan bapaknya, So meraba bagian tubuh sang wanita. Setelah terlampiaskan, PNR diberikan uang Rp300 ribu oleh pelaku So.

Selang beberapa hari, So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak. Setelah puas, PNR diberi uang Rp 400 ribu oleh So.

"Setelah pelaku dewasa menyetubuhi korban kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban," terangnya.

Peristiwa kelam itu terungkap saat orang tua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

BACA JUGA : Bejat! Tukang Cukur di Serang Diduga Cabuli 10 Anak

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," jelasnya.

Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Serang dengan hasil terdapat luka robekan lama mencapai dasar pada arah jarum jam tiga dan empat. Serta robekan lama tidak mencapai dasar pada arah jam tujuh sesuai perputaran arah jarum jam," jelasnya.(lal)